Seorang siswa sekolah dasar diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi setelah tidak mampu membeli buku dan alat tulis. Peristiwa tersebut mendapat sorotan keras dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang menilai kejadian itu sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan.
Wakil Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Agung Trianto, menyatakan bahwa kasus tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan nasional yang masih membebani keluarga miskin.
“Ketika seorang anak kehilangan nyawanya hanya karena tidak mampu membeli buku dan pena, ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis masih sebatas slogan. Negara telah gagal melindungi anak-anak dari dampak kemiskinan struktural,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).
Menurutnya, berbagai kebutuhan dasar pendidikan seperti buku pelajaran, alat tulis, dan seragam masih harus ditanggung keluarga, meski pemerintah mengklaim telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis. Kondisi ini dinilai menciptakan diskriminasi ekonomi di sekolah dasar.
Agung juga menilai kebijakan pendidikan yang berorientasi pada pasar membuat negara hanya berperan sebagai regulator, sementara beban biaya pendidikan dialihkan kepada masyarakat, khususnya keluarga miskin.
Selain itu, LMND menyoroti lemahnya perlindungan sosial dan psikologis bagi anak-anak miskin di lingkungan sekolah. Tidak adanya sistem pendeteksian tekanan mental akibat kemiskinan dinilai memperparah kondisi siswa dari keluarga kurang mampu.
LMND menilai program bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) belum efektif menjangkau keluarga miskin ekstrem akibat hambatan birokrasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Januari 2026, tercatat sekitar 6,1 juta anak usia 7–18 tahun tidak bersekolah atau putus sekolah. Lebih dari 70 persen disebabkan oleh faktor ekonomi, dengan 422.619 anak berasal dari keluarga miskin ekstrem.
Atas peristiwa tersebut, LMND menuntut pemerintah menerapkan pendidikan dasar gratis 100 persen, termasuk seluruh kebutuhan penunjang belajar, menghapus komersialisasi pendidikan, membentuk sistem perlindungan anak berbasis negara dengan layanan konseling wajib di sekolah, serta meminta pertanggungjawaban politik Kementerian Pendidikan.
