Banggai, Luwuk — Posko Pengaduan Tenaga Kerja Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai untuk menindaklanjuti maraknya laporan pelanggaran ketenagakerjaan.
Sejumlah laporan yang diterima posko pengaduan menyebutkan adanya perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
PK FNPBI Banggai mencatat, pelanggaran tersebut banyak dilakukan oleh perusahaan subkontraktor dan mitra kerja dari perusahaan besar di sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan. Para buruh kerap bekerja di sektor strategis, namun hak-hak normatifnya diabaikan dengan alasan status kerja alih daya.
Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, Moh. Arafat Adjadar, menegaskan bahwa laporan yang masuk menunjukkan pola pelanggaran yang serius dan berulang.
“Upah di bawah UMP dan tidak didaftarkannya buruh ke BPJS merupakan pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum. Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas Arafat.
Ia menambahkan, PK FNPBI Banggai siap menyampaikan laporan secara resmi dan akan bersama Disnaker melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Fokus kami memastikan pelaksanaan UMP 2026 di Kabupaten Banggai benar-benar berjalan dan hak buruh tidak lagi dijadikan variabel yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Banggai, Ardi Arifin, S.STP, M.Tr.IP, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
“Setelah laporan tertulis diterima, kami siap turun ke lapangan dan memanggil perusahaan terkait, termasuk subkontraktor dan mitra kerja. Prinsip kami memastikan hubungan industrial berjalan adil, sesuai regulasi, dan melindungi hak pekerja,” kata Ardi.
PK FNPBI Banggai juga menegaskan perannya dalam sistem ketenagakerjaan daerah. Organisasi ini tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sehingga memiliki legitimasi dalam mengawal kebijakan pengupahan dan hubungan industrial.
Melalui posko pengaduan tersebut, PK FNPBI Banggai mengajak seluruh buruh, khususnya di sektor migas, pertambangan, serta perusahaan subkontraktor dan mitra, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran hak normatif.
