Palu – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara menuai kritik. DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan daerah penghasil nikel, khususnya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah, Azman, mengatakan indikator yang digunakan dalam penetapan kategori daerah pengolah belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, diktum keempat dalam keputusan tersebut hanya menitikberatkan pada kapasitas output dan keberadaan fasilitas pengolahan yang terintegrasi.
“Akibat indikator itu, Morowali dan Morowali Utara tidak masuk sebagai daerah pengolah, padahal kedua wilayah tersebut menjadi pusat aktivitas industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia,” ujar Azman dalam keterangan pers, Jumat.
Ia menjelaskan, kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memang tidak memiliki izin pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan. Berbeda dengan perusahaan seperti PT Vale di Sulawesi Selatan maupun PT Aneka Tambang di Kolaka yang mengelola aktivitas dari hulu hingga hilir.
Menurut Azman, status tersebut membuat IMIP berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian ESDM. Dampaknya, Sulawesi Tengah dinilai kehilangan peluang memperoleh porsi bagi hasil dari produk turunan hasil pengolahan nikel.
“Padahal, beban lingkungan, sosial, hingga infrastruktur akibat aktivitas pertambangan dan industri pengolahan tetap ditanggung oleh Morowali dan Morowali Utara. Pemerintah seharusnya melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek integrasi izin usaha,” tegasnya.
DPW Gema Bangsa Sulawesi Tengah juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperjuangkan perubahan indikator yang digunakan Kementerian ESDM dalam menetapkan daerah pengolah mineral.
Azman menilai, selama ini daerah penghasil belum memperoleh rasa keadilan dalam pembagian manfaat ekonomi dari hilirisasi nikel yang berkembang pesat di wilayahnya.
“Produk turunan nikel memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, tetapi daerah justru belum memperoleh porsi yang sepadan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menyisakan ketimpangan. Menurutnya, daerah masih terbatas pada fungsi administratif, sementara kewenangan dalam mengelola potensi sumber daya alam tetap didominasi pemerintah pusat.
Azman menegaskan, penguatan desentralisasi menjadi langkah penting untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Daerah harus menjadi pelaku utama pembangunan nasional, bukan sekadar menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi tanpa memperoleh manfaat yang setara. Dengan karakter Indonesia yang multikultural, kebijakan pembangunan semestinya memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk berperan aktif dalam mengelola potensi yang dimilikinya,” pungkasnya.
