Oleh: Azman
Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah
Silang pendapat ini bermula dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara.
Dalam Lampiran II keputusan tersebut, terdapat empat daerah yang ditetapkan sebagai daerah pengolah, yaitu:
- Halmahera Tengah — PT Weda Bay Nickel;
- Kolaka — PT Aneka Tambang;
- Halmahera Selatan — PT Wanatiara Persada;
- Luwu Utara — PT Vale Indonesia.
Yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius adalah tidak dimasukkannya Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, dua daerah di Sulawesi Tengah yang selama ini dikenal sebagai pusat utama aktivitas industri pengolahan nikel dan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanyaannya sederhana: mengapa dua daerah yang memiliki aktivitas pengolahan mineral berskala besar justru tidak dikategorikan sebagai daerah pengolah?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika membaca tulisan Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bapak M. Ridha Saleh, yang antara lain bertumpu pada Diktum Keempat Kepmen ESDM Nomor 157/K/KU.01/MEN.S/2026.
Diktum tersebut menyatakan bahwa penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Dari ketentuan tersebut, setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas. Pertama, mengenai nilai atau kapasitas yang menjadi dasar penghitungan ESDM. Kedua, mengenai apa yang dimaksud dengan fasilitas pengolahan yang terintegrasi, termasuk apakah integrasi tersebut harus dipahami sebagai integrasi perizinan dan kegiatan usaha dari hulu hingga hilir.
Di sinilah menurut saya terdapat persoalan dalam konstruksi klasifikasi yang digunakan.
Jangan Membaca Satu Diktum dengan Mengabaikan Diktum Lain
Kepmen ESDM 157/2026 semestinya dibaca sebagai satu kesatuan norma, bukan hanya dengan mengambil satu diktum kemudian mengabaikan ketentuan lainnya.
Diktum Keempat memang berbicara mengenai kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Namun, Diktum Keenam memberikan penjelasan yang jauh lebih luas. Disebutkan bahwa daerah pengolah sumber daya alam mineral merupakan kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.
Artinya, standar kategorisasi daerah pengolah tidak semata-mata berhenti pada persoalan kapasitas output dan fasilitas pengolahan terintegrasi.
Ada unsur lain yang secara eksplisit disebut dalam keputusan tersebut, yaitu pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta risiko dampak eksternalitas negatif.
Jika demikian, pertanyaannya menjadi semakin penting: bagaimana posisi Morowali dan Morowali Utara dalam konstruksi norma tersebut?
Diktum Ketujuh bahkan menegaskan bahwa kapasitas output tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan DBH SDA mineral dan batu bara tahun 2026.
Konsekuensinya bukan sekadar soal administratif mengenai label “daerah pengolah”. Penetapan tersebut berhubungan langsung dengan hak fiskal daerah, termasuk hak memperoleh Dana Bagi Hasil dari sektor mineral dan batu bara.
Karena itu, ketika suatu daerah tidak dimasukkan sebagai daerah pengolah, sementara secara faktual terdapat aktivitas pengolahan mineral berskala besar di wilayah tersebut, tentu sangat wajar apabila muncul kekhawatiran bahwa keputusan tersebut berpotensi memengaruhi hak DBH daerah.
Lalu, Di Mana Posisi Morowali dan PT IMIP?
Mari kita mulai dari pertanyaan yang paling sederhana.
Apakah di Kabupaten Morowali terdapat kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral?
Jawabannya jelas: ada.
Keberadaan kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah menjadi pengetahuan publik. Kawasan tersebut merupakan pusat industri berbasis nikel dengan berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.
Bahkan dalam berbagai keterangan resminya, PT IMIP menjelaskan kawasan tersebut sebagai kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi. Klaster stainless steel, misalnya, mengolah nikel menjadi produk antara seperti NPI hingga produk stainless steel.
Dengan fakta tersebut, Morowali secara substansi memenuhi karakter sebagai wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral.
Maka, apabila Diktum Keenam dijadikan salah satu pijakan, pertanyaan berikutnya menjadi tidak terhindarkan:
Atas dasar apa Morowali tidak masuk sebagai daerah pengolah?
Kemudian muncul pertanyaan berikutnya: apakah fasilitas yang terdapat di kawasan IMIP memenuhi pengertian “fasilitas pengolahan yang terintegrasi” sebagaimana dimaksud ESDM?
Inilah titik perdebatan yang semestinya dijelaskan secara terbuka dan objektif.
Jangan sampai persoalan definisi “terintegrasi” justru membuat realitas aktivitas industri di lapangan menjadi tidak terlihat dalam konstruksi kebijakan fiskal.
Pengolahan Harus Dilihat dari Realitas Industri, Bukan Semata Label Administratif
Jika seluruh diktum dalam Kepmen ESDM 157/2026 dikonstruksikan secara sederhana, maka karakteristiknya dapat dibedakan sebagai berikut.
Daerah penghasil memiliki lokasi tambang, melakukan produksi, melakukan penjualan, dan menghasilkan PNBP atau royalti.
Sementara daerah pengolah memiliki lokasi fasilitas pengolahan atau smelter, memiliki kapasitas output, dan memiliki risiko dampak eksternalitas dari kegiatan pengolahan tersebut.
Dua karakteristik ini tentu berbeda.
Karena itu, jangan sampai sebuah daerah yang secara nyata menjadi lokasi kegiatan pengolahan mineral berskala besar tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah hanya karena persoalan konstruksi administratif atau definisi mengenai integrasi fasilitas.
Dalam konteks Morowali, aktivitas industri nikel bukanlah aktivitas berskala kecil. Kawasan IMIP merupakan salah satu pusat hilirisasi mineral yang sangat besar, dengan rantai industri yang menghubungkan berbagai tahapan pengolahan nikel.
Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan apakah Morowali memiliki kegiatan pengolahan mineral. Fakta mengenai aktivitas tersebut sudah terang.
Persoalannya adalah mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026?
Bagaimana dengan Dampak Eksternalitas?
Ada aspek lain yang tidak boleh diabaikan: eksternalitas negatif.
Morowali dan Morowali Utara bukan hanya menjadi wilayah yang menerima manfaat ekonomi dari ekspansi industri nikel. Kedua daerah juga menghadapi konsekuensi sosial, lingkungan, infrastruktur, dan tekanan terhadap pelayanan publik sebagai dampak dari aktivitas industri dan pertumbuhan kawasan tersebut.
Jika Diktum Keenam secara eksplisit memasukkan unsur risiko terkena dampak eksternalitas negatif sebagai bagian dari karakteristik daerah pengolah, maka aspek ini semestinya tidak diabaikan ketika menetapkan daerah pengolah.
Sebab tidak adil jika suatu daerah diminta menanggung konsekuensi dari aktivitas hilirisasi nasional, tetapi ketika berbicara mengenai pembagian manfaat fiskal, daerah tersebut justru tidak diperhitungkan.
Hilirisasi tidak boleh hanya menghitung nilai produksi, tetapi juga harus memperhitungkan wilayah yang menjadi tempat berlangsungnya proses pengolahan dan wilayah yang menanggung konsekuensinya.
PMK 35 Tahun 2026 Membuka Ruang untuk Memperbaiki Data
Persoalan ini semakin menarik jika kita melihat PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU yang menjadi bagian dari mekanisme penghitungan DBH tahun 2026.
Pasal 51 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa perhitungan alokasi DBH Minerba untuk daerah pengolah dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang setiap fasilitas pengolahan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral dan/atau menteri yang membidangi perindustrian.
Ketentuan tersebut memberikan pesan yang sangat jelas: data mengenai kapasitas fasilitas pengolahan tidak hanya berada dalam satu ruang kewenangan.
Ada ruang bagi Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan data daerah pengolah benar-benar mencerminkan kondisi faktual industri di lapangan.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini semestinya tidak dilakukan dengan mempertentangkan kewenangan antarkementerian.
Justru sebaliknya, ESDM dan Kementerian Perindustrian perlu duduk bersama untuk memastikan data dan klasifikasi daerah pengolah benar-benar akurat, transparan, dan berkeadilan.
Apalagi mekanisme regulasi juga membuka ruang terhadap perubahan atau pembaruan data.
Jika terdapat daerah yang secara faktual memenuhi karakteristik sebagai daerah pengolah tetapi belum tercantum, maka data dan penetapan tersebut semestinya dapat dikaji kembali.
Jangan Sampai Hak Daerah Hilang Karena Perbedaan Definisi
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan semata-mata tentang Morowali atau Morowali Utara.
Ini adalah persoalan mengenai keadilan fiskal dan konsistensi kebijakan hilirisasi nasional.
Sulawesi Tengah selama ini menjadi salah satu wilayah penting dalam agenda hilirisasi mineral nasional. Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari rantai industri tersebut.
Karena itu, sangat wajar apabila pemerintah daerah dan masyarakat mempertanyakan ketika aktivitas pengolahan mineral yang nyata di lapangan tidak sepenuhnya tercermin dalam kebijakan penetapan daerah pengolah.
Kita semua tentu memiliki semangat yang sama: mendukung hilirisasi, memperkuat industri nasional, meningkatkan nilai tambah mineral, dan menjaga ketahanan energi serta ekonomi nasional.
Tetapi hilirisasi juga harus menghadirkan keadilan bagi daerah.
Jangan sampai daerah menjadi tempat eksploitasi sumber daya, menjadi lokasi pembangunan industri, menanggung tekanan sosial dan lingkungan, tetapi kehilangan hak fiskalnya hanya karena perbedaan definisi, kategori, atau penafsiran kewenangan.
Karena itu, saya kira Kepmen ESDM 157/2026 perlu dilihat kembali secara utuh, dengan membaca seluruh diktum sebagai satu kesatuan norma dan dengan menguji klasifikasinya terhadap kondisi faktual di lapangan.
Morowali dan Morowali Utara layak mendapatkan penjelasan yang terbuka: mengapa daerah yang secara nyata memiliki fasilitas pengolahan mineral berskala besar tidak masuk dalam kategori daerah pengolah?
Jika memang terdapat kekeliruan data atau klasifikasi, mari diperbaiki.
Jika persoalannya adalah perbedaan definisi, mari duduk bersama dan mencari tafsir yang paling adil.
Sebab pada akhirnya, hak bagi hasil daerah tidak boleh hilang hanya karena definisi.
Salam hormat.
Catatan : Tulisan ini merupakan sanggahan atas opini dari Kordinator RMI dan Tenaga Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, M. Ridha Saleh.
