Gema Bangsa Sulteng Soroti Jutaan Suara Tak Terkonversi, Dorong Threshold 2,5 Persen

PALU — Pengusulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dinilai berpotensi semakin membatasi keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya, baik hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan legislatif.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Gema Bangsa Sulawesi Tengah, Azman, S.P. Menurutnya, partai politik tidak semestinya hanya diposisikan sebagai alat perjuangan politik atau kendaraan untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum.

“Partai politik punya tanggung jawab menjaga mutu dari demokrasi, memastikan setiap hak warga negara tersalurkan secara proporsional,” kata Azman.

Ia menilai penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang telah berlangsung belum menunjukkan perubahan secara kualitatif terhadap demokrasi Indonesia. Sebaliknya, menurut dia, masih terdapat suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Azman menyoroti hasil Pemilu sebelumnya yang, menurutnya, menunjukkan terdapat sekitar 17,5 juta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

“Bayangkan jumlah suara yang menjadi hak masyarakat justru terbuang percuma. Ada yang keliru dari cara kita merawat demokrasi,” ujarnya.

Sebagai partai politik pendatang baru, Gema Bangsa Sulteng justru mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan pada angka 2,5 persen. Azman menyebut angka tersebut dinilai lebih proporsional dan dapat membuka ruang keterwakilan politik yang lebih luas.

Menurutnya, ambang batas 2,5 persen tidak hanya memberikan ruang bagi partai-partai baru, tetapi juga menjadi bentuk keadilan bagi peserta pemilu lainnya. Dengan ambang batas yang lebih rendah, setiap warga negara dinilai memiliki ruang yang lebih terbuka untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam memilih maupun dipilih.

“Ambang batas 2,5 persen juga memberi keadilan bagi partai yang lain, termasuk partai-partai baru. Perihal lainnya, ada ruang yang terbuka bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak dipilih dan memilih,” jelas Azman.

Ia menambahkan, angka 2,5 persen yang diusulkan Gema Bangsa juga dipandang dapat menjadi titik tengah dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen, sekaligus tetap mempertimbangkan keseimbangan keterwakilan di parlemen.

Azman mengatakan, pembenahan sistem kepartaian dan pemilu perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, partai politik yang telah memperoleh mandat dari masyarakat harus menjalankan amanah tersebut dengan menjaga kepentingan publik.

“Sudah saatnya kita berbenah, termasuk partai-partai yang ada. Apa yang telah dimandatariskan masyarakat kepada kita mesti dijaga dengan baik, tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa partai politik pada hakikatnya merupakan bagian dari kehidupan publik dan demokrasi. Karena itu, partai tidak seharusnya menjadi wadah yang justru membatasi hak dasar warga negara dalam menentukan pilihan politiknya.

“Partai sejatinya milik publik, tidak boleh menjadi wadah yang menghilangkan hak dasar setiap warga negara, termasuk dalam urusan pemilihan umum,” pungkas Azman.

Sebelum Lengser dari Kursi Menkeu, Purbaya Dicecar Andhika Amir soal DBH Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *