Palu-Kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu tengah mendalami fakta-fakta hukum yang berhasil didapatkan pihak penyidik Kejari.
Perkembangan terbaru, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah telah merampungkan hitungan kerugian daerah.
“Perkembangan penyidikan kasus BPHTB sudah di tahap akhir perhitungan dari pihak BPKP,” kata Yudi Trisnamijaya selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Senin (29/9/2025).
Dugaan korupsi dana BPHTB kini telah naik ketingkatan penyidikan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Meski begitu, Yudi Trisnamijaya enggan membocorkan nama yang di duga sebagai tersangka utama.
Tahun 2024 akhir, penanganan kasus dugaan kasus BPHTB ini telah naik ke level penyidikan dan telah memeriksa 30 orang saksi.
Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Palu dan memeriksa beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Dalam temuannya, penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu menemukan adanya ketidaksesuaian data Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data dari Bapenda Kota Palu.
Data rekening koran penerima BPHTB di Bank Sulteng wajib pajak tahun 2018 juga tidak sesuai. Di mana di tahun itu, ada 107 pemohon yang tidak ditemukan bukti mutasi dengan nilai mencapai Rp. 1,5 miliar.
Tahun 2019 modus yang sama juga diterapkan, ujar Penyidik. Sekitar 91 pemohon juga tidak ditemukan bukti mutasi dananya, dengan kerugian daerah Kota Palu diperkirakan mencapai Rp. 1,1 miliar.
Sumber : sultengtoday.id
