Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Posko Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko tersebut dibuka pada Selasa (10/3/2026) di kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Jalan Bantilan.
Pembentukan posko ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya terkait pembayaran THR oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, S.Sos., M.Si, mengatakan posko ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta organisasi serikat pekerja di Kota Palu.
“Kami bersama teman-teman APINDO dan seluruh serikat pekerja telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membentuk posko ini. Tujuannya adalah menjembatani komunikasi antara karyawan dan pimpinan perusahaan terkait persoalan THR,” ujar Zulkifli.
Posko pengaduan ini diharapkan menjadi ruang bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR atau bahkan tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dukungan juga datang dari APINDO Sulawesi Tengah. Sekretaris APINDO Sulteng, Ito, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palu dalam menginisiasi pembentukan posko aduan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, THR bagi sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“APINDO Sulawesi Tengah menyambut baik pengumuman resmi dari pemerintah bahwa THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” jelas Ito.
APINDO juga mengimbau para pengusaha di Sulawesi Tengah agar memperhatikan kewajiban pembayaran THR secara adil dan menyeluruh kepada para pekerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada kendala dalam pemberian THR, para pengusaha diharapkan dapat berkoordinasi dengan APINDO agar bisa dicarikan solusi bersama melalui satgas khusus THR,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Rismon Lawlaa, menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
“Perusahaan jangan main-main dengan THR pekerja. THR bukan bonus dan bukan pula bentuk kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Rismon.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda atau mencicil pembayaran THR.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Selain membuka posko pengaduan, Rismon juga berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Apresiasi terhadap pembentukan posko ini juga disampaikan Sekretaris APINDO Kota Palu, Azman. Ia menilai posko aduan THR akan membantu memperkuat pengawasan dan memudahkan pekerja menyampaikan keluhan.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Palu yang telah membentuk posko aduan ini. Tugas kita bersama adalah mensosialisasikan posko ini kepada masyarakat, khususnya para pekerja,” ujar Azman.
Menurutnya, tidak semua perusahaan dapat dijangkau secara langsung dalam proses pengawasan. Karena itu, posko aduan diharapkan dapat berperan aktif menampung dan merespons laporan para pekerja terkait THR.
Untuk sementara, Posko Aduan THR berlokasi di Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere.
Guna memudahkan masyarakat, posko juga akan menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari telepon, WhatsApp, Instagram hingga surat resmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati bersama.
Melalui posko ini, Pemerintah Kota Palu berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis antara perusahaan dan pekerja, sekaligus memastikan hak pekerja dapat terpenuhi secara layak.
