JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, kembali memperjuangkan hak fiskal daerahnya di tingkat pusat. Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan RI di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/6/2026), Andhika secara langsung mempertanyakan kepastian pembayaran Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Di hadapan Menteri Keuangan RI, Purbaya, Andhika menegaskan bahwa persoalan kurang bayar DBH bukan hanya dialami Sulawesi Tengah, tetapi juga menjadi perhatian sejumlah daerah penghasil lainnya, termasuk Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025, kami ingin memastikan apakah pemerintah telah mengalokasikan ruang fiskal yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH kepada daerah,” ujar Andhika dalam rapat tersebut.
Putra mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, itu menilai percepatan realisasi dana kurang bayar DBH sangat penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan mempercepat pembangunan, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang membutuhkan dukungan fiskal lebih besar.
“Daerah masih menanggung beban infrastruktur, sosial, lingkungan, hingga layanan kesehatan yang belum memadai. Karena itu, percepatan penyaluran kurang bayar DBH menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andhika juga menyerahkan surat resmi dari Komite IV DPD RI kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penyaluran dana kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dana kurang bayar DBH yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah pusat.
“Hari ini saya menerima surat penyampaian tagihan kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. Nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar,” ungkap Andhika.
Sebagai tindak lanjut, surat dukungan dari DPD RI tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera menuntaskan kewajiban pembayaran dana kurang bayar DBH kepada Sulawesi Tengah.
Andhika berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian jadwal penyelesaian pembayaran tersebut agar tidak menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
“Sulawesi Tengah merupakan daerah penghasil yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, hak daerah melalui dana bagi hasil harus segera direalisasikan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Selain Menteri Keuangan RI, dalam Rapat Permintaan Pandangan DPD RI tersebut turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas RI dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rapublik Indonesia.
