Kawal Tahap AMDAL BTIIG, Masyarakat Desak Konsultan Integrasikan Isu Lokal Dalam Kerangka Acuan

BUNGKU BARAT – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Desa Tondo dan Desa Ambunu resmi dimulai. Tahap awal ini ditandai dengan pelaksanaan Pengumuman dan Konsultasi Publik yang digelar di Makassar pada Jumat (24/4).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam prosedur AMDAL sebelum dokumen dinilai kelayakannya oleh pemerintah. Dalam proses ini, masukan masyarakat menjadi dasar utama penyusunan dokumen lingkungan selanjutnya.

Saat ini, penyusunan AMDAL berada pada tahap pelingkupan. Konsultan AMDAL tengah mengumpulkan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat sekitar, Dewan Kebudayaan, hingga aktivis lingkungan. Seluruh aspirasi yang dihimpun nantinya wajib diakomodasi dalam dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL).

Dalam forum konsultasi, masyarakat menyampaikan sejumlah isu krusial yang diminta untuk dimasukkan dalam kajian. Di antaranya aspek sosial ekonomi seperti penanganan mafia ganti rugi lahan dan prioritas tenaga kerja lokal. Selain itu, aspek fisik kimia juga menjadi perhatian, khususnya potensi banjir akibat penggundulan lereng serta jaminan kualitas udara bersih bagi warga.

Tak kalah penting, masyarakat menyoroti perlindungan kawasan budaya, terutama zonasi Cagar Budaya Vavompogaro agar tidak terdampak aktivitas industri.

Masuk Tahap Penyusunan KA-ANDAL

Setelah konsultasi publik, tahapan berikutnya adalah penyusunan dan persetujuan Kerangka Acuan (KA-ANDAL). Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan studi lapangan secara lebih mendalam.

Warga bersama pemerintah desa juga meminta agar dilakukan sosialisasi lanjutan di setiap desa. Hal ini dinilai penting untuk memastikan proses pelingkupan dampak dilakukan secara akurat sebelum masuk ke tahap Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Syarat Menuju Uji Kelayakan

Partisipasi aktif masyarakat dalam tahap awal ini menjadi bentuk pengawasan terhadap kualitas dokumen lingkungan. Warga menegaskan bahwa seluruh masukan harus benar-benar terakomodasi sebelum dokumen diajukan ke tahap penilaian kelayakan.

“Kami meminta semua saran dimasukkan ke dalam Kerangka Acuan. Sebelum masuk uji kelayakan, pemrakarsa harus melakukan sosialisasi di tiap desa agar masyarakat memahami rencana ini secara utuh,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dengan dimulainya konsultasi publik ini, PT BTIIG secara administratif telah menjalankan tahapan awal untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Namun, transparansi dan keterlibatan masyarakat lokal tetap menjadi faktor penentu dalam kelayakan rencana pengembangan industri di Kecamatan Bungku Barat.

Kunjungi Desa Mansalean, Andhika Amir Gelar Sosialisasi 4 Pilar dan Aksi Sosial