Morowali, 10 November 2025 — PT Wika Manunggal Perkasa (PT WMP) resmi melaporkan PT Aneka Nikel Nusantara (PT ANN) ke Polres Morowali atas dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WMP. Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Manager Operasional PT WMP, Ikhsan Arisandhy, dalam keterangan persnya pada Senin (10/11), menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim lapangan PT WMP yang mendapati adanya aktivitas pembangunan jembatan di atas wilayah izin perusahaan tanpa sepengetahuan mereka. Menurutnya, kegiatan tersebut bahkan disertai dengan penimbunan sebagian bibir sungai dan pencabutan plank WIUP milik PT WMP.
“Tim lapangan kami menemukan adanya kegiatan pembangunan jembatan, penimbunan sebagian bibir sungai, bahkan plank WIUP milik kami dicabut. Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata kegiatan tersebut dilakukan oleh PT ANN melalui PT Bumi Karsa sebagai mitra kerjanya,” jelas Ikhsan.
Ia menambahkan, pembangunan jembatan itu diduga menggunakan material dari sungai yang berada dalam wilayah WIUP PT WMP. Hal tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin resmi. “Kami menduga kuat adanya penambangan ilegal karena material pembangunan jembatan itu diambil langsung dari sungai yang masuk dalam wilayah izin kami,” ujarnya.
Ikhsan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dan perundingan dengan pihak PT ANN tidak membuahkan hasil. “Kami sudah berusaha menempuh jalur perundingan, tapi tidak pernah mendapat respon. Bahkan ketika tim kami mendatangi kantor mereka, pihak PT ANN menyebut bahwa di lokasi itu tidak ada IUP, padahal izin kami lengkap. IUP eksplorasi sudah terbit sejak tahun 2022 dan IUP operasi produksi terbit tahun 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari hasil konfirmasi ke pihak Cikasda, PT ANN diketahui belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan ruang sungai maupun izin lain yang dibutuhkan untuk kegiatan di area tersebut. Menurut Ikhsan, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan PT ANN melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aduan kami sudah masuk, jadi semua prosesnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Kami percaya kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti,” pungkas Ikhsan.
Selain laporan dari PT WMP, PT ANN juga tengah menghadapi persoalan lain di lapangan. Perusahaan tersebut kini sedang berhadapan dengan aksi pemalangan jalan oleh masyarakat Dusun Lere’ea terkait dugaan pembebasan lahan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Aksi masyarakat ini telah berlangsung selama satu bulan dan kabarnya diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
