Dugaan Korupsi Rp 3 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Palu Ditahan Kejari

Palu – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu. Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025).

Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang merupakan Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Kepala Kejari Palu melalui Kasi Intelijen, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Palu senilai Rp 3 miliar kepada Perumda. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai prosedur dan tujuan sebagaimana diatur dalam Perwali Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.

“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyimpang, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Akibatnya, tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,” ungkap Yudi dalam rilis resminya.

Berdasarkan data penyidikan, dana Rp 3 miliar itu terbagi menjadi belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp 2,265 miliar. Namun dalam realisasi, diduga terjadi penyimpangan oleh para tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, daerah Kota Palu ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kota Palu terhitung sejak Jumat (3/10).

Saatnya Pemerintah Daerah Menjalankan Visi Presiden

Rusia Umumkan Vaksin Kanker mRNA Pertama di Dunia